Kamis, 19 Juni 2014

HUKUMAN BAGI PELANGGAR



Salah satunya kebijakan penting yang pernah diambil oleh pemerintah DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan di ibukota adalah pemberlakuan angkutan massal bus Trans Jakarta. Hadirnya angkutan massal yang satu ini diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi pengguna kendaraan pribadi di Jakarta. Namun sayangnya, hadirnya Trans Jakarta ini malah semakin memperparah kemacetan di ibu kota. Jalur Trans Jakarta yang mengambil sebagian dari badan jalan kian mempersempit jalan yang ada, sementara itu pelebaran jalan tidak dilakukan.
Menghadapi kemacetan yang seakan-akan tidak pernah terurai, akhirnya banyak pengendara yang tidak sabar memilih untuk menerobos jalur Trans Jakarta. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan yang ada, namun apa yang hendak di kata, semuanya sedang berlomba dengan kesibukan masing-masing yang entah kapan akan selesai.
Akhirnya tambah lagi tugas baru bagi pemerintah. Pemerintah kembali harus menghalau para penerobos tersebut dari jalur yang hanya diperuntukkan untuk bus Trans Jakarta. Berbagai cara pun dilakukan, mulai dengan meninggikan separator hingga memasang portal di jalur Trans Jakarta tersebut. Namun, pengedara yang “kreatif” tentu mampu mengelabui semua tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan. Setelah itu, kemacetan tetap belum terurai.
Polda Metro Jaya pun akhirnya membuat sebuah rencana baru, sebuah kebijakan akan diberlakukan. Pengendara yang menerobos jalur Trans Jakarta akan dikenakan denda, yaitu denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara kendaraan roda dua dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pengendara kendaraan roda empat.
Tentu saja, dalam Undang-Undang Nomor Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan mengenai denda terhadap setiap pelanggaran lalu lintas bukan lah suatu hal yang asing. Dalam Undang-undang ini, ketentuan denda menjadi pidana pokok yang dapat diterapkan bagi pelaku pelanggaran lalu lintas. Lalu di mana hal baru yang membuat kebijakan ini menjadi spesial?
Ketentuan mengenai denda ini, jika mengacu pada ketentuan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada pembedaan denda terhadap kendaran roda dua dan kendaraan roda empat. Dalam Pasal tersebut, hanya mencantumkan denda maksimal Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara yang melanggar larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Lalu ketentuan mengenai denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pengendara kendaraan roda empat menjadi tidak berdasar.
NEGERI YANG GEMAR MENGHUKUM
Pandangan penulis secara umum, sebenarnya permasalah tertib berlalulintas, tidak lagi terletak pada berat atau tidaknya peraturan tersebut, namun lebih kepada mental dan kesadaran dari setiap pengguna jalan. Secara kasat mata, sanksi yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, tentunya sudah sangat berat, namun kembali lagi, belum ada kesadaran untuk mematuhi peraturan itu.
Masyarakat kita, mungkin masih hidup bagaikan kerbau yang harus dipecut agar mau melangkah, sungguh ironis. Di saat negara kita hendak melangkah menggapai masyarakat yang beradap, namun sebagian besar dari kita masih hidup dengan mental purba yang susah untuk diajak untuk maju.
Di lain sisi, di negeri ini terlalu banyak peraturan. Masyarakat kenyang akan sejumlah peraturan ini dan itu, namun di balik itu, masyarakat lapar akan keadilan dan kebenaran. Seakan-akan semua permasalah yang ada di negeri ini dapat diselesaikan dengan sejumlah aturan. Negara dan masyarakat begitu senang membuat peraturan yang sanksinya sangat berat dan menghukum pelaku kejahatan dengan sangat berat. Negeri ini begitu gemar menghukum. Namun apalah gunanya aturan dan sejumlah sanksi yang berat jika masyarakat tidak rela untuk mematuhinya. Mengutip sebuah peribahasa Latin, “Corruptissima republica plurimae leges” yang artinya, semakin korup sebuah republik (negara), semakin banyak undang-undang. Mungkin saat ini, begitu lah Republik Indonesia yang kita cintai ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar