Rabu, 02 April 2014

Sistem Perekonomian Di Indonesia

1. Sistem Ekonomi Liberal-Kapetalis

Sistem ekonomi liberal-kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor produksi. Dengan demikian setiap pelaku-pelaku ekonomi memiliki kekuasaan untuk menjalankan bisnisnya.

2. Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik

Sistem perekonomian sosialis adalah sistem perekonomian dimana sumber daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai milik negara. Suatu negara yang menganut sistem ekonomi sosialis-komunis, menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian. Sistem ini mengutamakan kesetaraan baik antara pelaku ekonomi seperti pegusaha dengan masyarakat umum.

3. Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Ekonomi )


Dan diantara kedua sistem tersebut kita mengenal 1(satu) sistem lain yang juga berlaku yaitu sistem campuran. Sistem ini  merupakan “atas campuran : antara keduanya,dengan berbagai fariasi nama dan oleh istilahnya. Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara dunia ke tiga. Beberapa negara di antaranya cukup konsisten dalam meramu sistem ekonomi campuran, dalam arti kadar kapitalisnya selalu lebih tinggi (contoh Filipina) atau bobot sosialismenya lebih besar (contoh India).

Sistem Perekonomian di Indonesia

Di Indonesia sendiri  sistem perekonomian yang berlaku adalah sistem ekonomi pancasila,yang merupakan bagian dari sistem ekonomi campuran. Namun menurut Mubyarto (jurnal ekonomi &bisnis indonesia VOL. 16,No.1,2001,88-96) sistem perekonomian indonesia di terjemahkan sebagai ekonomi kerakyatan “ Ia menggambarkan bahwa pengembangan sistem ekonomi kerakyatan ibarat “perang griliya ekonomi” (hal. 152) yang bisa diwujudkan dengan pengembangan dan pemihakan penuh pada ekonomi rakyat, lewat upaya penang gulangan kemiskinan, peningkatan desentra-lisasi dan menghapus ketimpangan ekonomi dan sosial. Namun, dewasa ini semakin kuatnya lapisan pengusaha dan munculnya gejala kong-lomerasi  dan konsentrasi kekuatan ekonomi agaknya membuat tidak dapat menyangkal bahwa kapitalisme telah tumbuh subur di negeri ini. Kendati demikian, menurut pengamat sjahrir (1978: 162:164), dilihat dari segi kepemilikan dan sifat pembentukan harga , sitem konomi yang berlangsung di indonesia adalah:

Sistem ekonomi dimana peranan negara dominan
Peranan swasta, baik nasional maupun asing, tidak kecil
Harga yang berlangsung pada umunya mencerminkan inefisiensi karena jauh lebih tinggi harga domestik dibanding harga internasional.Dalam wacana mengenai sistem Ekonomi Indonesia, sering disebut azas usaha bersama, kekeluargaan dan tradisi gotong rakyat atau tolong menolong dikalangan rakyat terutama di pedesaan. Azas kekeluargaan ini malah tercantum  dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1 sabagai azas dalam susunan perekonomian indonesia. Hanya saja azas ini dalam realitas lebih banyak berlaku dalam kegiatan sosial, misalnya, dalam mendirikan rumah, membangun jalan atau dalam mengatasi bencana alam. Namun dibidang ekonomi mentalitas ini nampak pada kecendrungan untuk berkoperasi sejak akhir abad 19 yang di gerakan secara besar besaran oleh Pemerintah di masa Orde Baru.

Sekalipun  mulai tebentuk kerangka besar suau sistem perekonomian nasional, namun tidak jelas apakah sitem itu mengikuti suatu sistem ekonomi universal tertentu, mislnya sistem liberal kapitalis, sistem sosialis, sistem sosial demokrasi atau sistem ekonomi islam. Berbagai unsur sitem itu tercakup  dalam sistem perekonomian nasional indonesia yang belum terumuskan. Memang secara umum terkesan bahwa sistem ekonomi yang berkembang pada masa Orde Baru itu adalah suatu bentuk sistem ekonomi Liberal atau sistem perekonomian campuran ( mixed economy ) meinjam istilah Samuelson yang dalam disebut sebagai arus utama ( mainstream ). Jika ciri utamanya liberal maka yang menonjol adalah kebijaksanaan moneter ( monetary policy). Tapi jika lebih sosial cirinya adalah kebijaksanaan fiskal ( fiscal policy ) keduanaya diikuti dalam sistem perekonomian yang berlaku. Baik pemerintah maupun Bank Sentral berperan dalam mencapai tujuan dari sistem. Dalam sitem perekonomian itu terkandung pula sistem. Dalam sistem perekonomian itu terkandung pula  unsur perencanaan sentral ( centeralized planing )yang di kombinasi dengan perencanaan regional (regional planning ) tapi keduanya masih tergolong dalam sistem perencanaan yang memusat.

Pada tahun 1980, Mubyarto mencoba mendetifikasi ciri-ciri SEP yaitu Pertama, roda perekonomian di gerakan oleh rangsangan ekonomi, moral dan sosial. Kedua, kehendak yang kuat dari seluruh  masyarakat kearah keadaan pemerataan nasional (egalitarianisme) sesuai azas-azas kemanusiaan. Ketiga, prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tagguh yang berarti nasionalisme menjiwai tetap tiap kebijaksanaan ekonomi. Keempat, koperasi merupakan soko guru perekonomian dan bentuk yang paling kongkret dari usaha bersama. Kelima, adanya imbangan yang jelas dan tgas antara perancanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjadi kedilan ekonomi dan sosial.
Sebenarnya Mubyarto sudah mencoba melukiskan berbagai aspek dari sistem perekonomian nasional itu dalam bukunya  “sistem ekonomi pancasila” (1987). Misalnya landasan teoritis, landasan moral, politik ekonomi,  tujuan sistem dan arah kebijaksanaan ekonomi nasional. Namun uraian itu hanyalah pengumpulan berbagai artikel yang pernah ditulisnya, dan belum bisa dijadikan pedoman operasional dalam menjalankan sistem perekonomian nasional. Namun pedoman operasional kebijaksanaan ekonomi telah dirumuskan dalam seminar ISEI mengenai “Penjabaran Demokrasi”, nama lain dari sistem perekonomian indonesia yang lebih operasional.

Dasar Hukum Sistem Perekonomian di Indonesia

Pancasila adalah suatu dasar Negara yang merupakan sebagai suatu visi bangsa. Sekarang , relevansi Pancasila debagai visi bangsa mulai terlihat. Perjalanan bangsa selama masa reformasi memberi pelajaran berharga bahwa segala jerih payah dalam menata kehidupan politik dan ekonomi teryata tetap membutuhkan visi masa depan. Apabila kita mengabaikan Pancasila sebagai satu – satunya commun platform kita justru tidak akan dapat merumuskan visi itu ( As’ad said ali. 2010: 78-79). Sudah jelas di katakana bahwa Pancasila adalah suatu cita –cita suatu bangsa yang ingin di wujudkan bagsa  Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Kata kunci yang di ambil dalam pergerakan Ekonomi Indonesia adalah pada sila ke tiga yaitu Persatuan Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus bisa bersatu secara demokrasi merumuskan perekonomian suatu bangsa dengan cara kekeluargaan agar seluruh aspek rakyat Indonesia bisa terjamah seluruhnya tanpa membedakan si kaya dan si miskin.

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Maksud dari pasal ini adalah Koperasi yang menjadi suatu ranah Ekonomi Indonesia yang sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Dengan koperasi inilah Indonesia bisa melaksanakan sistem Ekonomi Nasional untuk mewujudkan kesejahteraan Nasional.

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak di kuasi oleh Negara”. Teryata dalam bunyi pasal ini tidak secara tegas di laksankan oleh bangsa Indonesia,cabang –cabang ekonomi yang penting teryata masih leluasa di kuasi oleh para kapital yang membentuk  PT  yang seharusnya di kuasi Negara malahan di kelola secara Individulaisme seperti  PT Pertamina, PT Kereta Api Persero dan lain sebagainya.Pasal 33 ayat 3 berbunyi “ bumi air dan kekeayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Melihat dalam kenyataanya perusahaan hasil bumi yang seharusnya untuk  keperluan hajat hidup orang banyak belum di kuasi sepenuhnya oleh Negara, tetapi masih tetap berjalan di kelola oleh rakyat Indonesia dengan tidak secara kolektif. Inikah Indonesia yang tidak menaati suatu Dasar Negaranya sendiri.

Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 berbunyi  “ perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan manjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sudah jelas sekali ekonomi Indonesia adalah Koperasi. Wujud dari Pasal 33 ini adalah di tujukan intuk Koperasi agar menjadi suatu gerakan Ekonomi Nasional agar bisa mensejahterakan rakyat dan menuju Ekonomi Nasional yang maju, tetapi kenyataanya Indonesia belum bisa melaksakan semua itu semua. Inilah suatu bentuk kejelekan Indonesia yang mengakibatkan Indonesia belum bisa menjadi Negara yang maju.

Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.

Peranan hukum menurut Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008 antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

Hukum ekonomi di Indonesia juga dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.   Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.   Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial merupakan hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.


 Hukum ekonomi juga memiliki beberapa asas yang harus dijunjung tinggi, yaitu :
a. Asas kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. Dengan asas ini, diharapkan para pelaku usaha memiliki kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, sehingga dia akan menghindari dan menjauhi hal-hal yang berbau kecurangan di dalam usaha yang dia jalani.
b. Asas manfaat. Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
c. Asas demokrasi pancasila.
d. Asas adil dan merata.
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
f. Asas hukum. Dengan asas ini, seharusnya para pelaku usaha takut kepada hukum yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dia tidak berani untuk melakukan kecurangan-kecurangan.
g. Asas kemandirian.
h. Asas keuangan.
i. Asas ilmu pengetahuan.
j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar.

Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia.
Padahal, para petinggi negara sudah mengatur hukum ekonomi di Indonesia sedemikian rupa yang dicantumkan pada salah satu pasal UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial, yang isinya antara lain :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia 


SUMBER :
http://arijatmika.blogspot.com/2012/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.html
http://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/06/17/sistem-perekonomian-indonesia/
http://jaenal-abidinbin.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar