Senin, 07 Juli 2014

Teori Ekonomi Makro

Pendapatan Nasional

Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.

Metode dan Cara Menghitung Pendapatan Nasional :

1. Pendekatan/Metode Produksi

Berdasarkan pendekatan/metode produksi, pendapatan nasional adalah barang dan jasa yang diproduksi di suatu negara dalam suatu periode tertentu, biasanya satu tahun.

Dengan metode ini, pendapatan nasional dihitung dengan menjumlahkan setiap nilai tambah (value added) dari setiap proses produksi di dalam masyarakat (warga negara asing dan penduduk) dari berbagai lapangan usaha (sektor) dalam suatu negara untuk kurun waktu 1 (satu) periode (biasanya satu tahun).

Ada 11 (sebelas) lapangan usaha yang mempengaruhi pendapatan nasional dilihat dari pendekatan produksi, yaitu:

pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan;
pertambangan dan penggalian;
industri pengolahan;
listrik, gas dan air minum;
bangunan;
perdagangan, hotel dan restoran;
pengangkutan dan komunikasi;
bank dan lembaga keuangan lainnya;
sewa rumah;
pemerintahan dan pertahanan; dan
jasa-jasa.
Maksud dari metode produksi ini, jumlah seluruh hasil produksi (output) suatu negara dalam satu tahun dikalikan harga satuan masing-masing. Sehingga bila dituliskan dalam rumus akan nampak sebagai berikut:

PDB/Y = {(Q1 . P1) + (Q2 . P2) + … + (Qn . Pn) }

Keterangan:

Y = Pendapatan Nasional (PDB)

Q1 = Jumlah barang ke – 1

P1 = Harga barang ke – 1

Q2 = Jumlah barang ke – 2

P2 = Harga barang ke – 2

Qn = Jumlah barang ke – n

Pn = Harga barang ke – n

Hasil perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan/metode produksi ini dinamakan Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP). Untuk tingkat propinsi di Indonesia disebut Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

2. Pendekatan/Metode Pengeluaran

Berdasarkan pendekatan pengeluaran, pendapatan nasional adalah jumlah pengeluaran secara nasional untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode, biasanya satu tahun.

Jadi, berdasarkan metode pengeluaran, pendapatan nasional adalah penjumlahan seluruh pengeluaran yang dilakukan seluruh rumah tangga pelaku ekonomi (Rumah Tangga Konsumen, Rumah Tangga Produsen, Rumah Tangga Pemerintah dan Rumah Tangga Masyarakat Luar Negeri) di dalam suatu negara selama periode tertentu biasanya setahun. Hasil perhitungannya dinamakan Produk Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Product (GNP).

Pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud adalah:
Rumah Tangga
Pengeluaran untuk
Pengeluaran untuk
Konsumen
Konsumsi (Consumption)
C
Produsen
Investasi (Investment)
I
Pemerintah
Pengeluaran Pemerintah (Government Expenditure)
G
Masyarakat Luar Negeri
Ekspor-Impor (Export-Import) (X – M)
(X-M)


Dari tabel di atas, bila digambarkan dalam sebuah rumus, maka akan nampak sebagai berikut:

PNB/Y = C + I + G + (X – M)

Bila PNB (GNP) dibagi dengan jumlah penduduk akan menghasilkan Pendapatan per Kapita.

3. Pendekatan/Metode Pendapatan

Menurut pendekatan pendapatan, pendapatan nasional adalah seluruh pendapatan yang diterima oleh pemilik faktor produksi yang disumbangkan kepada Rumah Tangga Produsen selama satu tahun. Pendapatan Nasional berdasarkan pendekatan atau metode pendapatan merupakan hasil penjumlahan dari sewa, upah, bunga modal dan laba yang diterima masyarakat pemilik faktor produksi selama satu tahun.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel berikut:
Pemilik Faktor Produksi
                     Penerimaan
Lambang
Alam
Sewa (rent)
r
Tenaga Kerja
Upah/Gaji (wage)
w
Modal
Bunga (interest)
i
Skill
Laba (profit)
p


Hasil perhitungan pendapatan nasional dengan menggunakan pendekatan atau metode pendapatan ini dinamakan Pendapatan Nasional (PN) atau National Income (NI). Dengan demikian bila digambarkan dalam rumus, maka akan nampak sebagai berikut:

PN / Y = r + w + i + p

Manfaat Pendapatan Nasional

Adapun manfaat tersebut sebagai berikut:

Dapat mengetahui/menelaah struktur ekonomi suatu negara.
Dapat membandingkan perekonomian suatu negara, masyarakat bahkan keluarga dari suatu waktu ke waktu lainnya.
Dapat membandingkan perekonomian antardaerah.
Dapat menghitung atau memperkirakan pendapatan pribadi atau keluarga dalam satu periode tertentu.
Inflasi

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.

Penyebab Inflasi

Setiap negara pasti mengalami inflasi, inflasi yang terjadi dapat disebabkan oleh faktor yang berbeda-beda. Beberapa penyebab inflasi diantaranya bisa disebabkan oleh sektor ekspor-impor, tabungan atau investasi, pengeluaran dan penerimaan negara, sektor pemerintah dan swasta. Untuk lebih jelasnya, perhatikan beberapa uraian berikut:

Inflasi disebabkan oleh sektor ekspor-impor Jika ekspor suatu negara lebih besar daripada impor, akan mengakibatkan terjadinya tekanan inflasi, tekanan inflasi terjadi karena semakin besar jumlah uang yang beredar di dalam negeri akibat penerimaan devisa.
Inflasi disebabkan oleh sektor penerimaan dan pengeluaran negara Sektor penerimaan dan pengeluaran suatu negara yang defisit menjadi penyebab inflasi. Karena pengeluaran pemerintah lebih besar dari penerimaannya, maka untuk menutupi keadaan tersebut akan dilakukan dengan mengeluarkan uang baru, pengeluaran uang baru menimbulkan tekanan inflasi.
Inflasi disebabkan oleh sektor swasta Pengeluaran kredit dalam jumlah yang cukup besar untuk memenuhi permintaan kredit swasta dapat juga menyebabkan terjadinya inflasi.
Cara mengatasi inflasi

Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar. Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:

Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan
menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan ini meliputi:

a)    Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.

b)   Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI.

c)    Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi Berkurang.

d)   Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit.

e)    Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1

Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:
a)    Menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.

b)   Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

c)    Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.

Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:
a)    Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun.

b)   Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.

c)    Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi barang- barang tertentu.

Pengangguran



o  Pengertian pengannguran

Pengangguran terjadi karena jumlah tenaga kerja atau angkatan kerja melebihi tingkat kesempatan kerja yang tersedia. Berdasarkan tingkat pengangguran, dapat diketahui apakah perekonomian berada pada tingkat kesempatan kerja penuh (full employment) atau tidak. Secara teoretis perekonomian dianggap mencapai tingkat kesempatan kerja penuh apabila tenaga kerja yang tersedia seluruhnya digunakan. Di negara kita upaya untuk menekan tingkat pengangguran dilakukan melalui pengendalian tingkat pertumbuhan penduduk. Program keluarga berencana merupakan salah satu alternatif untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Hal ini disebabkan pembangunan ekonomi tidak mempunyai arti jika dibarengi dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang terlalu tinggi.



o  Jenis-jenis pengangguran

Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.

Pengangguran Struktural / Structural Unemployment
Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.

Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.

Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

Tambahan :

Pengangguran juga dapat dibedakan atas pengangguran sukarela (voluntary unemployment) dan dukalara (involuntary unemployment). Pengangguran suka rela adalah pengangguran yang menganggur untuk sementara waktu karna ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Sedangkan pengangguran duka lara adalah pengengguran yang menganggur karena sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum berhasil mendapatkan kerja.

Faktor- faktor yang menyebabkan pengangguran adalah:

Adanya peralihan lahan dari pertanian menjadi kawasan industri dan real estate. Peralihan ini mendorong peralihan mata pencaharian juga. Bagi yang tidak mempunyai kompetensi akan kesulitan menghadapinya dan bukan tidak mungkin akan menjadi pengangguran;
Kawasan industri dianggap sebagai satu-satunya tempat untuk merubah nasib dari yang miskin menjadi kaya sehingga banyak orang-orang yang datang ke kawasan industri untuk mencari pekerjaan agar dapat merubah nasibnya;
Kurangnya lapangan kerja yang tersedia di kawasan Industri untuk mencari kerja.disebabkan lowongan pekerjaan yang diinginkan oleh pencari pekerjaan sedikit. Sebagai contoh, banyak orang yang yang memiliki skill dan pendidikan di bidang obat-obatan sedangkan lowongan pekerjaan yang sesuai kriteria mereka sedikit, sehingga banyak yang tidak dapat bekerja karma perusahaan yang membutuhkan skill dan pendidikan mereka sedidit;
Kurangnya tingkat pendidikan dan skill bagi pendatang yang ke kawasan Industri dalam mencari pekerjaan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya para pencari kerja yang berasal dari desa, yang datang ke kawasan industri bermodalkan nekat. Sehingga mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan karena tidak di butuhkan oleh perusahaan atau pabrik karma skill dan tingkat pendidikan yang tidak memenuhi;
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Perhatian dari pemerintah sangat penting untuk mengurangi pengangguran di kawasan industri, perhatian yang dapat diberikan seperti membuka tempat kursus atau BLK (Balai Latiahan Kerja) untuk menambah skill dan mempermudah pencarian pekerjaan;
Kurangnya informasi, hal inilah yang paling besar pengaruhnya dalam dunia kerja sekarang ini, kurangnya informasi dapat menjadi faktor yang paling berpengaruh, hal ini diakibatkan keadaan lingkungan tempat tinggal yang tidak memungkinkan untuk terus meng update informasi tentang lowongan pekerjaan.
Ada berbagai cara mengatasi pengangguran, yaitu:

Peningkatan Mobilitas Tenaga kerja dan Moral
Peningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan melatih ulang keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan kualifikasi di tempat baru. Peningkatan mobilitas modal dilakukan dengan memindahkan industry (padat karya) ke wilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. Cara ini baik digunakan untuk mengatasi msalah pengangguran structural.

Pengelolaan Permintaan Masyarakat
Pemerintah dapat mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.

Penyediaan Informasi tentang Kebutuhan Tenaga Kerja
Untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja.
Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki. Masalah tersebut adalah persoalan informasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu diadakan system informasi yang memudahkan orang mencari pekerjaan yang cocok. System seperti itu antara lain dapat berupa pengumuman lowongan kerja di kampus dan media massa. Bias juga berupa pengenalan profil perusahaan di sekolah-sekolah kejuruan, kampus, dan balai latihan kerja.

Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi baik digunakan untuk mengatasi pengangguran friksional. Dalam situasi normal, pengangguran friksional tidak mengganggu karena sifatnya hanya sementara. Tingginya tingkat perpindahan kerja justru menggerakan perusahaan untuk meningkatkan diri (karir dan gaji) tanpa harus berpindah ke perusahaan lain. Menurut Keynes, pengangguran yang disengaja terjadi bila orang lebih suka menganggur daripada harus bekerja dengan upah rendah. Di sejumlah Negara, pemerintah menyediakan tunjangan/santunan bagi para penganggur. Bila upah kerja rendah maka orang lebih suka menganggur dengan mendapatkan santunan penganggur. Untuk mengatasi pengangguran jenis ini diperlukan adanya dorongan-dorongan (penyuluhan) untuk giat bekerja. Pengangguran tidak disengaja, sebaliknya, terjadi bila pekerja berkeinginan bekerja pada upah yang berlaku tetapi tidak mendapatkan lowongan pekerjaan. Dalam jangka panjang masalah tersebut dapat diatasi dengan pertumbuhan ekonomi.

Program Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pengangguran terutama disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Perusahaan lebih menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Masalah tersebut amat relevan di Negara kita, mengingat sejumlah besar penganggur adalah orang yang belum memiliki keterampilan atau keahlian tertentu.

Wiraswasta
Selama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja di perusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta yang berhasil.


sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional

http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_5/eko201_08.htm

http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/02/manfaat-dan-tujuan-penghitungan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi

http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_7/eko203_12.htm

http://anikwahyuningsih.blogspot.com/2012/10/klasifikasi-makroekonomi-soft-run.html

Kamis, 19 Juni 2014

NEGARA YANG SELALU MENGHAYAL

Jangan katakan kamu sudah memiliki rumah yang megah jika yang ada masih berbentuk blue print dan tumpukan material bangunan. Selama itu tidak dibangun, maka itu tidak lain hanya tumpukan rongsokan.

Jangan pula katakana negeri ini, Indonesia, jika bertumpah ruah bahan mentah tambang dan hasil perkebunan, jika negeri ini tidak mengolahnya menjadi barang yang dapat dimanfaatkan.Selama itu masih berbentuk bahan mentah, jangan pernah menganggap itu sebagai kekayaan negeri ini.
Tapi itulah mental bangsa ini, mental masyarakatnya, tentunya aku masuk di dalamnya. Negeri ini terlalu bangga dan nyaman dengan segala keterbatasannya. Cukuplah cerita tentang negeri Sriwijaya dan bumi Majapahit sebagai legenda dengan segala kemegahannya. Tak perlu angan-angan semu itu kau seret dalam kehidupan mu yang nyata saat ini.
Tapi pada dasarnya negeri ini begitu sombong, angkuh dan picik, serta satu lagi, terlalu percaya dengan namanya ramalan. Ketika para ekonom bersabda, Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia pada tahun 2030, negeri ini serentak bersorak. Bayangkan itu masih jauh, berjarak 18 tahun ke depan, sementara mungkin saja besok negeri ini sudah akan mati.
Kemudian, dengan kepercayaan diri yang berlebihan serta dibalut dengan keangkuhan, mereka berkata, Indonesia tidak terkena pengaruh dari krisis global yang sedang menghantam dunia. Bukan sesuatu yang istimewa, karena pertanyaannya adalah, apa yang dihantam, ekonomi kita memang sudah porak-poranda dari awak, jauh sebelum krisis itu dating menerpa. Jadi bukan ekonomi kita yang kuat.
Negeri ini, untuk kesekian kalinya, dengan keprihatinan ku sebutkan, adalah negerinya para pemimpi, perampok dan para bajingan serta mereka yang menistakan dirinya menjadi hamba kekuasaan. Para kanibal yang melahap habis tubuh-tubuh renta yang tak mampu merangkak mengikuti pergeseran jaman. Semuanya berlari mendaki kepuncak tahtah yang tak ada habisnya. Tak peduli jika harus menginjak-injak harga diri sesame manusia.
Negeri ini sesungguhnya indah dan aku begitu mencintainya jauh lebih besar dari apa yang dapat orang lain bayangkan. Namun nasibnya begitu malang, ketika para kaum tua sibuk menyemaikan para pewaris tahtah, kaum muda kehilangan idealismenya. Kaum terpelajar yang seyogiyanya menjadi tunas pencerah, sekarang redup menjadi sumber keributan. Itulah negeri ini.

HUKUMAN BAGI PELANGGAR



Salah satunya kebijakan penting yang pernah diambil oleh pemerintah DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan di ibukota adalah pemberlakuan angkutan massal bus Trans Jakarta. Hadirnya angkutan massal yang satu ini diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi pengguna kendaraan pribadi di Jakarta. Namun sayangnya, hadirnya Trans Jakarta ini malah semakin memperparah kemacetan di ibu kota. Jalur Trans Jakarta yang mengambil sebagian dari badan jalan kian mempersempit jalan yang ada, sementara itu pelebaran jalan tidak dilakukan.
Menghadapi kemacetan yang seakan-akan tidak pernah terurai, akhirnya banyak pengendara yang tidak sabar memilih untuk menerobos jalur Trans Jakarta. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan yang ada, namun apa yang hendak di kata, semuanya sedang berlomba dengan kesibukan masing-masing yang entah kapan akan selesai.
Akhirnya tambah lagi tugas baru bagi pemerintah. Pemerintah kembali harus menghalau para penerobos tersebut dari jalur yang hanya diperuntukkan untuk bus Trans Jakarta. Berbagai cara pun dilakukan, mulai dengan meninggikan separator hingga memasang portal di jalur Trans Jakarta tersebut. Namun, pengedara yang “kreatif” tentu mampu mengelabui semua tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan. Setelah itu, kemacetan tetap belum terurai.
Polda Metro Jaya pun akhirnya membuat sebuah rencana baru, sebuah kebijakan akan diberlakukan. Pengendara yang menerobos jalur Trans Jakarta akan dikenakan denda, yaitu denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara kendaraan roda dua dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pengendara kendaraan roda empat.
Tentu saja, dalam Undang-Undang Nomor Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan mengenai denda terhadap setiap pelanggaran lalu lintas bukan lah suatu hal yang asing. Dalam Undang-undang ini, ketentuan denda menjadi pidana pokok yang dapat diterapkan bagi pelaku pelanggaran lalu lintas. Lalu di mana hal baru yang membuat kebijakan ini menjadi spesial?
Ketentuan mengenai denda ini, jika mengacu pada ketentuan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada pembedaan denda terhadap kendaran roda dua dan kendaraan roda empat. Dalam Pasal tersebut, hanya mencantumkan denda maksimal Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara yang melanggar larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Lalu ketentuan mengenai denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pengendara kendaraan roda empat menjadi tidak berdasar.
NEGERI YANG GEMAR MENGHUKUM
Pandangan penulis secara umum, sebenarnya permasalah tertib berlalulintas, tidak lagi terletak pada berat atau tidaknya peraturan tersebut, namun lebih kepada mental dan kesadaran dari setiap pengguna jalan. Secara kasat mata, sanksi yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, tentunya sudah sangat berat, namun kembali lagi, belum ada kesadaran untuk mematuhi peraturan itu.
Masyarakat kita, mungkin masih hidup bagaikan kerbau yang harus dipecut agar mau melangkah, sungguh ironis. Di saat negara kita hendak melangkah menggapai masyarakat yang beradap, namun sebagian besar dari kita masih hidup dengan mental purba yang susah untuk diajak untuk maju.
Di lain sisi, di negeri ini terlalu banyak peraturan. Masyarakat kenyang akan sejumlah peraturan ini dan itu, namun di balik itu, masyarakat lapar akan keadilan dan kebenaran. Seakan-akan semua permasalah yang ada di negeri ini dapat diselesaikan dengan sejumlah aturan. Negara dan masyarakat begitu senang membuat peraturan yang sanksinya sangat berat dan menghukum pelaku kejahatan dengan sangat berat. Negeri ini begitu gemar menghukum. Namun apalah gunanya aturan dan sejumlah sanksi yang berat jika masyarakat tidak rela untuk mematuhinya. Mengutip sebuah peribahasa Latin, “Corruptissima republica plurimae leges” yang artinya, semakin korup sebuah republik (negara), semakin banyak undang-undang. Mungkin saat ini, begitu lah Republik Indonesia yang kita cintai ini.


Rabu, 18 Juni 2014

CIRI-CIRI DAN MACAM-MACAM PASAR



 Pengertian Pasar :
Pasar adalah merupakan proses hubungan timbal balik antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga dan jumlah suatu barang / jasa yang diperjualbelikan.

Syarat Pasar
1.      Ada Penjual
2.      Ada Pembeli
3.      Ada Uang
4.      Ada Barang
5.      Ada Tempat

Ciri-ciri
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar
Monopolistik
Pasar
Oligopoli
Pasar
Monopoli
1.Jumlah Penjual (Produsen)
Jumlah pembeli dan penjual sangat banyak
Terdapat banyak penjual
Hanya ada beberapa jumlah produsen
adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.
2.Jenis barang yang dijual
Barang dan jasa yang diperjualbelikan homogen
Barangnya berbeda corak(diferensiasi produk)
terdapat barang standar/serupa maupun barang berbeda corak
Tidak mempunyai barang pengganti (sustitusi)yang mirip
3.Kemampuan menetapkan harga
penjual dan pembeli secara individu tdk dpt mempengaruhi harga
Penjual mempunyai kekuasaan dalam mempengaruhi harga
kekuasaan menentukan harga adakalanya kecil dan adakalanya sangat besar
Dapat mempengaruhi penentuan harga
4.Bentuk kurva permintaan
Bentuk kurva adalah stabil (elastis sempurna)
Tidak elastisitas sempurna
kurva permintaan terpatah(kinked demand curve)karena apabila suatu perusahaan menurunkan harga, perusahaan lain akan mengikutinya
kurva permintaan yang ada di monopoli adlh inelastis yaitu sama dgn kurva permintaan pasar dimana kurva penerimaan marginal (MR) lbh rendah dri harga
5.Hambatan memasuki pasar
Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
Mudah memasuki pasar
Relatif tingginya hambatan masuk dan keluar pasar (Entry  and Exit barriers)
ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
6.Keseimbangan jangka pendek
mendapatkan  laba  maksimum
Keseimbangan jangka pendek terbatas
Laba pasar tercapai bilahasil outputyang ditawarkan seluruh produsen di pasar sama dengan hasiloutput yang dibutuhkan oleh seluruh konsumen
perusahaan monopoli menyamakan MR dengan MC agar mencapai laba maksimum.
7.Keseimbangan jangka panjang
Memperoleh laba normal
Pada kuantitas ini perusahaan hanya memperoleh laba normal.
dapat menyebabkan efek yang merugikan seperti terdapat inefiensi alokasi sumber daya ekonomi dan ketika oligopoly memproduksi produk yang terdiferensiasi, terlalu banyak biaya yang dibuang untuk iklan dan perubahan model.
Perusahaan monopoli akan kehilangan laba supernormal jangka panjang, bila tidak mampu mempertahankan daya monopolinya dan bila dalam jangka pendek perusahaan mengalami kerugian.
8.Interdependensi pengambilan keputusan
Tidak ada interpedensi dalam pengambilan keputusan
Adanya peraturan2 dalam pengambilan keputusan yang berbeda-beda
Adanya interdependensi pengambilan keputusan
antara pesaing yang satu dengan pesaing yang lain
Pengakuan atasinterdependensidengan anggota lain dan  akan mempengaruhi penjual lain termasuk pesaing
9.Contoh barang
pasar hasil-hasil produksi pertanian, pasar industri kerajinan tangan oleh rakyat, pasar tenaga kerja pelaksana, bursa efek, pasar uang dan pasar modal, barang konsumsi hasil industri rumah tangga
pasar obat-obatan, pasar barang ritel seperti sabun, shampoo, pasta gigi, kosmetik
pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif, 
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) PT. KAI,dan bahan bakar minyak (di Indonesia)

Daftar pustaka:          
http://syariah99.blogspot.com/2013/05/bentuk-dan-jenis-pasar.html
http://novilatifah.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
http://indadamayanti.blogspot.com/2012/11/makalah-ekonomi-pasar-lengkap.html

Referensi buku :

Sadono sukirno, mikro ekonomi teori pengantar ed. 3, ( jakarta : rajawali pers, 2010 ) hlm. 231
Sadono sukirno, mikro ekonomi teori pengantar ed. 3, ( jakarta : rajawali pers, 2010 ) hlm 257 - 260

Senin, 28 April 2014

Produksi



Perilaku Produsen.

Sebuah usaha produksi baru bisa bekerja dengan baik bila dijalankan oleh produsen atau yang sering kita sebut pengusaha. Pengusaha adalah orang yang mencari peluang yang menguntungkan dan mengambil risiko seperlunya untuk merencanakan dan mengelola suatu bisnis.
Pengusaha berbeda dengan pemilik bisnis kecil ataupun manajer. Bila hanya memiliki sebuah usaha dan hanya berusaha mencari keuntungan, maka orang itu barulah sebatas pemilik bisnis. Bila orang itu hanya mengatur karyawan dan menggunakan sumber daya perusahaan untuk usaha, maka orang itu disebut sebagai manajer. Pengusaha lebih dari keduanya. Pengusaha berusaha mendirikan perusahaan yang menguntungkan, mencari dan mengelola sumber daya untuk memulai suatu bisnis.

Agar berhasil seorang pengusaha harus mampu melakukan 4 hal sebagai berikut :

1.Perencanaan
Perencanaan antara lain terkait dengan penyusunan strategi, rencana bisnis, serta visi perusahaan. Ia harus tau apa yang ingin ia capai dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut.

2.Pengorganisasian
Semua sumber daya yang ada harus bisa ia kelola untuk mencapai tujuan perusahaannya, baik sumber daya, modal, maupun manusia.

3.Pengarahan
Agar rencana bisa terwujud, pengusaha wajib mengarahkan dan membimbing anak buahnya.

4.Pengendalian
Kemampuan ini ada hubungannya dengan bagaimana hasil pelaksanaan kerja tersebut. Apakah sesuai dengan rencana atau justru sebaliknya

 Definisi Produksi
Produksi merupakan salah satu kegiatan yang berhubungan erat dengan kegiatan ekonomi. Melalui proses produksi bisa dihasilkan berbagai macam barang yang dibutuhkan oleh manusia. Tingkat produksi juga dijadikan sebagai patokan penilaian atas tingkat kesejahteraan suatu negara. Jadi tidak heran bila setiap negara berlomba – lomba meningkatkan hasil produksi secara global untuk meningkatkan pendapatan perkapitanya.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi produksi:

Pengertian produksi secara umum.
Produksi merupakan semua perbuatan atau kegaitan yang tidak hanya mencakup pembuatan barang-barang saja, tetapi dapat juga membuat atau menciptakan jasa pelayanan, seperti acara hiburan, penulisan buku – buku cerita, dan pelayanan jasa keuangan

Pengertian produksi secara ekonomi.
Produksi mengacu pada kegiatan yang berhubungan dengan usaha penciptaan dan penambahan kegunaan atau utilitas suatu barang dan jasa

Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si; 2005.
Produksi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan menghasilkan barang atau meningkatkan nilai guna suatu barang dan jasa



Macam-macam Biaya:
Biaya investasi (First or Investment Cost)
Biaya Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Cost
Biaya tetap (Fixed cost)
Biaya variabel (Variabel Cost)
Biaya marjinal (Incremental or Marginal Cost)
Biaya langsung (Direct  Cost)
Biaya tidak langsung (Indirect Cost)
Biaya satuan (Unit Cost)
Biaya Total ( Total Cost = TC)
Biaya berulang (Recurring cost)
Biaya tidak berulang (Nonrecurring cost)
Biaya Hangus
Biaya terbenam (Sunk or Past cost)


Cara Menentukan Keuntungan.

Untung adalah kondisi dimana harga penjualan lebih besar dari pada harga pembelian. Dapat diartikan seperti:
Untung = Harga Penjualan > Harga Pembelian

Untuk menemukan Jumlah Keuntungan rumusnya .

Harga Penjualan – Harga Pembelian
Penetapan margin keuntungan terhadap suatu produk yang akan dijual sangat dipengaruhi oleh biaya-biaya yang dikeluarkan sampai barang tersebut diterima oleh konsumen. Produk yang sama bisa saja berbeda harganya di tempat yang berbeda, karena ada tambahan biaya pengiriman. Penetapan harga dengan menghitung biaya-biaya biasanya kita kenal dengan istilah Cost Oriented Pricing, dimana :
HARGA JUAL = HARGA BELI + COST + MARK UP
Selain itu kita juga mengenal istilah Demand Oriented Pricing adalah suatu cara penetapan harga yang didasarkan pada banyaknya permintaan. Jika permintaan naik harga pun cenderung naik, dan sebaliknya jika permintaan turun maka harga cenderung turun walaupun mungkin biaya yang di keluarkan sama saja.



Sumber :
http://ditotomarunoto.wordpress.com/
http://dimasnopalio.blogspot.com/2013/03/prilaku-produsen.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_produksi_info2348.html
http://emahardhikaersa.blogspot.com/2013/04/biaya.html
http://www.rumus-mtk.com/2012/12/belajar-menghitung-prosentase.html

http://www.republika.co.id/berita/konsultasi/klinik-syariah/11/06/06/lmcv2a-bagaimana-menentukan-margin-keuntungan-suatu-produk-yang-dibolehkan-syari

Rabu, 02 April 2014

Sistem Perekonomian Di Indonesia

1. Sistem Ekonomi Liberal-Kapetalis

Sistem ekonomi liberal-kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor produksi. Dengan demikian setiap pelaku-pelaku ekonomi memiliki kekuasaan untuk menjalankan bisnisnya.

2. Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik

Sistem perekonomian sosialis adalah sistem perekonomian dimana sumber daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai milik negara. Suatu negara yang menganut sistem ekonomi sosialis-komunis, menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian. Sistem ini mengutamakan kesetaraan baik antara pelaku ekonomi seperti pegusaha dengan masyarakat umum.

3. Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Ekonomi )


Dan diantara kedua sistem tersebut kita mengenal 1(satu) sistem lain yang juga berlaku yaitu sistem campuran. Sistem ini  merupakan “atas campuran : antara keduanya,dengan berbagai fariasi nama dan oleh istilahnya. Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara dunia ke tiga. Beberapa negara di antaranya cukup konsisten dalam meramu sistem ekonomi campuran, dalam arti kadar kapitalisnya selalu lebih tinggi (contoh Filipina) atau bobot sosialismenya lebih besar (contoh India).

Sistem Perekonomian di Indonesia

Di Indonesia sendiri  sistem perekonomian yang berlaku adalah sistem ekonomi pancasila,yang merupakan bagian dari sistem ekonomi campuran. Namun menurut Mubyarto (jurnal ekonomi &bisnis indonesia VOL. 16,No.1,2001,88-96) sistem perekonomian indonesia di terjemahkan sebagai ekonomi kerakyatan “ Ia menggambarkan bahwa pengembangan sistem ekonomi kerakyatan ibarat “perang griliya ekonomi” (hal. 152) yang bisa diwujudkan dengan pengembangan dan pemihakan penuh pada ekonomi rakyat, lewat upaya penang gulangan kemiskinan, peningkatan desentra-lisasi dan menghapus ketimpangan ekonomi dan sosial. Namun, dewasa ini semakin kuatnya lapisan pengusaha dan munculnya gejala kong-lomerasi  dan konsentrasi kekuatan ekonomi agaknya membuat tidak dapat menyangkal bahwa kapitalisme telah tumbuh subur di negeri ini. Kendati demikian, menurut pengamat sjahrir (1978: 162:164), dilihat dari segi kepemilikan dan sifat pembentukan harga , sitem konomi yang berlangsung di indonesia adalah:

Sistem ekonomi dimana peranan negara dominan
Peranan swasta, baik nasional maupun asing, tidak kecil
Harga yang berlangsung pada umunya mencerminkan inefisiensi karena jauh lebih tinggi harga domestik dibanding harga internasional.Dalam wacana mengenai sistem Ekonomi Indonesia, sering disebut azas usaha bersama, kekeluargaan dan tradisi gotong rakyat atau tolong menolong dikalangan rakyat terutama di pedesaan. Azas kekeluargaan ini malah tercantum  dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1 sabagai azas dalam susunan perekonomian indonesia. Hanya saja azas ini dalam realitas lebih banyak berlaku dalam kegiatan sosial, misalnya, dalam mendirikan rumah, membangun jalan atau dalam mengatasi bencana alam. Namun dibidang ekonomi mentalitas ini nampak pada kecendrungan untuk berkoperasi sejak akhir abad 19 yang di gerakan secara besar besaran oleh Pemerintah di masa Orde Baru.

Sekalipun  mulai tebentuk kerangka besar suau sistem perekonomian nasional, namun tidak jelas apakah sitem itu mengikuti suatu sistem ekonomi universal tertentu, mislnya sistem liberal kapitalis, sistem sosialis, sistem sosial demokrasi atau sistem ekonomi islam. Berbagai unsur sitem itu tercakup  dalam sistem perekonomian nasional indonesia yang belum terumuskan. Memang secara umum terkesan bahwa sistem ekonomi yang berkembang pada masa Orde Baru itu adalah suatu bentuk sistem ekonomi Liberal atau sistem perekonomian campuran ( mixed economy ) meinjam istilah Samuelson yang dalam disebut sebagai arus utama ( mainstream ). Jika ciri utamanya liberal maka yang menonjol adalah kebijaksanaan moneter ( monetary policy). Tapi jika lebih sosial cirinya adalah kebijaksanaan fiskal ( fiscal policy ) keduanaya diikuti dalam sistem perekonomian yang berlaku. Baik pemerintah maupun Bank Sentral berperan dalam mencapai tujuan dari sistem. Dalam sitem perekonomian itu terkandung pula sistem. Dalam sistem perekonomian itu terkandung pula  unsur perencanaan sentral ( centeralized planing )yang di kombinasi dengan perencanaan regional (regional planning ) tapi keduanya masih tergolong dalam sistem perencanaan yang memusat.

Pada tahun 1980, Mubyarto mencoba mendetifikasi ciri-ciri SEP yaitu Pertama, roda perekonomian di gerakan oleh rangsangan ekonomi, moral dan sosial. Kedua, kehendak yang kuat dari seluruh  masyarakat kearah keadaan pemerataan nasional (egalitarianisme) sesuai azas-azas kemanusiaan. Ketiga, prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tagguh yang berarti nasionalisme menjiwai tetap tiap kebijaksanaan ekonomi. Keempat, koperasi merupakan soko guru perekonomian dan bentuk yang paling kongkret dari usaha bersama. Kelima, adanya imbangan yang jelas dan tgas antara perancanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjadi kedilan ekonomi dan sosial.
Sebenarnya Mubyarto sudah mencoba melukiskan berbagai aspek dari sistem perekonomian nasional itu dalam bukunya  “sistem ekonomi pancasila” (1987). Misalnya landasan teoritis, landasan moral, politik ekonomi,  tujuan sistem dan arah kebijaksanaan ekonomi nasional. Namun uraian itu hanyalah pengumpulan berbagai artikel yang pernah ditulisnya, dan belum bisa dijadikan pedoman operasional dalam menjalankan sistem perekonomian nasional. Namun pedoman operasional kebijaksanaan ekonomi telah dirumuskan dalam seminar ISEI mengenai “Penjabaran Demokrasi”, nama lain dari sistem perekonomian indonesia yang lebih operasional.

Dasar Hukum Sistem Perekonomian di Indonesia

Pancasila adalah suatu dasar Negara yang merupakan sebagai suatu visi bangsa. Sekarang , relevansi Pancasila debagai visi bangsa mulai terlihat. Perjalanan bangsa selama masa reformasi memberi pelajaran berharga bahwa segala jerih payah dalam menata kehidupan politik dan ekonomi teryata tetap membutuhkan visi masa depan. Apabila kita mengabaikan Pancasila sebagai satu – satunya commun platform kita justru tidak akan dapat merumuskan visi itu ( As’ad said ali. 2010: 78-79). Sudah jelas di katakana bahwa Pancasila adalah suatu cita –cita suatu bangsa yang ingin di wujudkan bagsa  Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Kata kunci yang di ambil dalam pergerakan Ekonomi Indonesia adalah pada sila ke tiga yaitu Persatuan Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus bisa bersatu secara demokrasi merumuskan perekonomian suatu bangsa dengan cara kekeluargaan agar seluruh aspek rakyat Indonesia bisa terjamah seluruhnya tanpa membedakan si kaya dan si miskin.

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Maksud dari pasal ini adalah Koperasi yang menjadi suatu ranah Ekonomi Indonesia yang sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Dengan koperasi inilah Indonesia bisa melaksanakan sistem Ekonomi Nasional untuk mewujudkan kesejahteraan Nasional.

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak di kuasi oleh Negara”. Teryata dalam bunyi pasal ini tidak secara tegas di laksankan oleh bangsa Indonesia,cabang –cabang ekonomi yang penting teryata masih leluasa di kuasi oleh para kapital yang membentuk  PT  yang seharusnya di kuasi Negara malahan di kelola secara Individulaisme seperti  PT Pertamina, PT Kereta Api Persero dan lain sebagainya.Pasal 33 ayat 3 berbunyi “ bumi air dan kekeayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Melihat dalam kenyataanya perusahaan hasil bumi yang seharusnya untuk  keperluan hajat hidup orang banyak belum di kuasi sepenuhnya oleh Negara, tetapi masih tetap berjalan di kelola oleh rakyat Indonesia dengan tidak secara kolektif. Inikah Indonesia yang tidak menaati suatu Dasar Negaranya sendiri.

Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 berbunyi  “ perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan manjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sudah jelas sekali ekonomi Indonesia adalah Koperasi. Wujud dari Pasal 33 ini adalah di tujukan intuk Koperasi agar menjadi suatu gerakan Ekonomi Nasional agar bisa mensejahterakan rakyat dan menuju Ekonomi Nasional yang maju, tetapi kenyataanya Indonesia belum bisa melaksakan semua itu semua. Inilah suatu bentuk kejelekan Indonesia yang mengakibatkan Indonesia belum bisa menjadi Negara yang maju.

Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.

Peranan hukum menurut Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008 antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

Hukum ekonomi di Indonesia juga dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.   Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.   Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial merupakan hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.


 Hukum ekonomi juga memiliki beberapa asas yang harus dijunjung tinggi, yaitu :
a. Asas kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. Dengan asas ini, diharapkan para pelaku usaha memiliki kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, sehingga dia akan menghindari dan menjauhi hal-hal yang berbau kecurangan di dalam usaha yang dia jalani.
b. Asas manfaat. Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
c. Asas demokrasi pancasila.
d. Asas adil dan merata.
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
f. Asas hukum. Dengan asas ini, seharusnya para pelaku usaha takut kepada hukum yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dia tidak berani untuk melakukan kecurangan-kecurangan.
g. Asas kemandirian.
h. Asas keuangan.
i. Asas ilmu pengetahuan.
j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar.

Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia.
Padahal, para petinggi negara sudah mengatur hukum ekonomi di Indonesia sedemikian rupa yang dicantumkan pada salah satu pasal UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial, yang isinya antara lain :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia 


SUMBER :
http://arijatmika.blogspot.com/2012/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.html
http://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/06/17/sistem-perekonomian-indonesia/
http://jaenal-abidinbin.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-indonesia.html