Kamis, 19 Juni 2014

HUKUMAN BAGI PELANGGAR



Salah satunya kebijakan penting yang pernah diambil oleh pemerintah DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan di ibukota adalah pemberlakuan angkutan massal bus Trans Jakarta. Hadirnya angkutan massal yang satu ini diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi pengguna kendaraan pribadi di Jakarta. Namun sayangnya, hadirnya Trans Jakarta ini malah semakin memperparah kemacetan di ibu kota. Jalur Trans Jakarta yang mengambil sebagian dari badan jalan kian mempersempit jalan yang ada, sementara itu pelebaran jalan tidak dilakukan.
Menghadapi kemacetan yang seakan-akan tidak pernah terurai, akhirnya banyak pengendara yang tidak sabar memilih untuk menerobos jalur Trans Jakarta. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan yang ada, namun apa yang hendak di kata, semuanya sedang berlomba dengan kesibukan masing-masing yang entah kapan akan selesai.
Akhirnya tambah lagi tugas baru bagi pemerintah. Pemerintah kembali harus menghalau para penerobos tersebut dari jalur yang hanya diperuntukkan untuk bus Trans Jakarta. Berbagai cara pun dilakukan, mulai dengan meninggikan separator hingga memasang portal di jalur Trans Jakarta tersebut. Namun, pengedara yang “kreatif” tentu mampu mengelabui semua tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan. Setelah itu, kemacetan tetap belum terurai.
Polda Metro Jaya pun akhirnya membuat sebuah rencana baru, sebuah kebijakan akan diberlakukan. Pengendara yang menerobos jalur Trans Jakarta akan dikenakan denda, yaitu denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara kendaraan roda dua dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pengendara kendaraan roda empat.
Tentu saja, dalam Undang-Undang Nomor Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan mengenai denda terhadap setiap pelanggaran lalu lintas bukan lah suatu hal yang asing. Dalam Undang-undang ini, ketentuan denda menjadi pidana pokok yang dapat diterapkan bagi pelaku pelanggaran lalu lintas. Lalu di mana hal baru yang membuat kebijakan ini menjadi spesial?
Ketentuan mengenai denda ini, jika mengacu pada ketentuan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada pembedaan denda terhadap kendaran roda dua dan kendaraan roda empat. Dalam Pasal tersebut, hanya mencantumkan denda maksimal Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara yang melanggar larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Lalu ketentuan mengenai denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pengendara kendaraan roda empat menjadi tidak berdasar.
NEGERI YANG GEMAR MENGHUKUM
Pandangan penulis secara umum, sebenarnya permasalah tertib berlalulintas, tidak lagi terletak pada berat atau tidaknya peraturan tersebut, namun lebih kepada mental dan kesadaran dari setiap pengguna jalan. Secara kasat mata, sanksi yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, tentunya sudah sangat berat, namun kembali lagi, belum ada kesadaran untuk mematuhi peraturan itu.
Masyarakat kita, mungkin masih hidup bagaikan kerbau yang harus dipecut agar mau melangkah, sungguh ironis. Di saat negara kita hendak melangkah menggapai masyarakat yang beradap, namun sebagian besar dari kita masih hidup dengan mental purba yang susah untuk diajak untuk maju.
Di lain sisi, di negeri ini terlalu banyak peraturan. Masyarakat kenyang akan sejumlah peraturan ini dan itu, namun di balik itu, masyarakat lapar akan keadilan dan kebenaran. Seakan-akan semua permasalah yang ada di negeri ini dapat diselesaikan dengan sejumlah aturan. Negara dan masyarakat begitu senang membuat peraturan yang sanksinya sangat berat dan menghukum pelaku kejahatan dengan sangat berat. Negeri ini begitu gemar menghukum. Namun apalah gunanya aturan dan sejumlah sanksi yang berat jika masyarakat tidak rela untuk mematuhinya. Mengutip sebuah peribahasa Latin, “Corruptissima republica plurimae leges” yang artinya, semakin korup sebuah republik (negara), semakin banyak undang-undang. Mungkin saat ini, begitu lah Republik Indonesia yang kita cintai ini.


Rabu, 18 Juni 2014

CIRI-CIRI DAN MACAM-MACAM PASAR



 Pengertian Pasar :
Pasar adalah merupakan proses hubungan timbal balik antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga dan jumlah suatu barang / jasa yang diperjualbelikan.

Syarat Pasar
1.      Ada Penjual
2.      Ada Pembeli
3.      Ada Uang
4.      Ada Barang
5.      Ada Tempat

Ciri-ciri
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar
Monopolistik
Pasar
Oligopoli
Pasar
Monopoli
1.Jumlah Penjual (Produsen)
Jumlah pembeli dan penjual sangat banyak
Terdapat banyak penjual
Hanya ada beberapa jumlah produsen
adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.
2.Jenis barang yang dijual
Barang dan jasa yang diperjualbelikan homogen
Barangnya berbeda corak(diferensiasi produk)
terdapat barang standar/serupa maupun barang berbeda corak
Tidak mempunyai barang pengganti (sustitusi)yang mirip
3.Kemampuan menetapkan harga
penjual dan pembeli secara individu tdk dpt mempengaruhi harga
Penjual mempunyai kekuasaan dalam mempengaruhi harga
kekuasaan menentukan harga adakalanya kecil dan adakalanya sangat besar
Dapat mempengaruhi penentuan harga
4.Bentuk kurva permintaan
Bentuk kurva adalah stabil (elastis sempurna)
Tidak elastisitas sempurna
kurva permintaan terpatah(kinked demand curve)karena apabila suatu perusahaan menurunkan harga, perusahaan lain akan mengikutinya
kurva permintaan yang ada di monopoli adlh inelastis yaitu sama dgn kurva permintaan pasar dimana kurva penerimaan marginal (MR) lbh rendah dri harga
5.Hambatan memasuki pasar
Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
Mudah memasuki pasar
Relatif tingginya hambatan masuk dan keluar pasar (Entry  and Exit barriers)
ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
6.Keseimbangan jangka pendek
mendapatkan  laba  maksimum
Keseimbangan jangka pendek terbatas
Laba pasar tercapai bilahasil outputyang ditawarkan seluruh produsen di pasar sama dengan hasiloutput yang dibutuhkan oleh seluruh konsumen
perusahaan monopoli menyamakan MR dengan MC agar mencapai laba maksimum.
7.Keseimbangan jangka panjang
Memperoleh laba normal
Pada kuantitas ini perusahaan hanya memperoleh laba normal.
dapat menyebabkan efek yang merugikan seperti terdapat inefiensi alokasi sumber daya ekonomi dan ketika oligopoly memproduksi produk yang terdiferensiasi, terlalu banyak biaya yang dibuang untuk iklan dan perubahan model.
Perusahaan monopoli akan kehilangan laba supernormal jangka panjang, bila tidak mampu mempertahankan daya monopolinya dan bila dalam jangka pendek perusahaan mengalami kerugian.
8.Interdependensi pengambilan keputusan
Tidak ada interpedensi dalam pengambilan keputusan
Adanya peraturan2 dalam pengambilan keputusan yang berbeda-beda
Adanya interdependensi pengambilan keputusan
antara pesaing yang satu dengan pesaing yang lain
Pengakuan atasinterdependensidengan anggota lain dan  akan mempengaruhi penjual lain termasuk pesaing
9.Contoh barang
pasar hasil-hasil produksi pertanian, pasar industri kerajinan tangan oleh rakyat, pasar tenaga kerja pelaksana, bursa efek, pasar uang dan pasar modal, barang konsumsi hasil industri rumah tangga
pasar obat-obatan, pasar barang ritel seperti sabun, shampoo, pasta gigi, kosmetik
pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif, 
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) PT. KAI,dan bahan bakar minyak (di Indonesia)

Daftar pustaka:          
http://syariah99.blogspot.com/2013/05/bentuk-dan-jenis-pasar.html
http://novilatifah.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
http://indadamayanti.blogspot.com/2012/11/makalah-ekonomi-pasar-lengkap.html

Referensi buku :

Sadono sukirno, mikro ekonomi teori pengantar ed. 3, ( jakarta : rajawali pers, 2010 ) hlm. 231
Sadono sukirno, mikro ekonomi teori pengantar ed. 3, ( jakarta : rajawali pers, 2010 ) hlm 257 - 260

Senin, 28 April 2014

Produksi



Perilaku Produsen.

Sebuah usaha produksi baru bisa bekerja dengan baik bila dijalankan oleh produsen atau yang sering kita sebut pengusaha. Pengusaha adalah orang yang mencari peluang yang menguntungkan dan mengambil risiko seperlunya untuk merencanakan dan mengelola suatu bisnis.
Pengusaha berbeda dengan pemilik bisnis kecil ataupun manajer. Bila hanya memiliki sebuah usaha dan hanya berusaha mencari keuntungan, maka orang itu barulah sebatas pemilik bisnis. Bila orang itu hanya mengatur karyawan dan menggunakan sumber daya perusahaan untuk usaha, maka orang itu disebut sebagai manajer. Pengusaha lebih dari keduanya. Pengusaha berusaha mendirikan perusahaan yang menguntungkan, mencari dan mengelola sumber daya untuk memulai suatu bisnis.

Agar berhasil seorang pengusaha harus mampu melakukan 4 hal sebagai berikut :

1.Perencanaan
Perencanaan antara lain terkait dengan penyusunan strategi, rencana bisnis, serta visi perusahaan. Ia harus tau apa yang ingin ia capai dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut.

2.Pengorganisasian
Semua sumber daya yang ada harus bisa ia kelola untuk mencapai tujuan perusahaannya, baik sumber daya, modal, maupun manusia.

3.Pengarahan
Agar rencana bisa terwujud, pengusaha wajib mengarahkan dan membimbing anak buahnya.

4.Pengendalian
Kemampuan ini ada hubungannya dengan bagaimana hasil pelaksanaan kerja tersebut. Apakah sesuai dengan rencana atau justru sebaliknya

 Definisi Produksi
Produksi merupakan salah satu kegiatan yang berhubungan erat dengan kegiatan ekonomi. Melalui proses produksi bisa dihasilkan berbagai macam barang yang dibutuhkan oleh manusia. Tingkat produksi juga dijadikan sebagai patokan penilaian atas tingkat kesejahteraan suatu negara. Jadi tidak heran bila setiap negara berlomba – lomba meningkatkan hasil produksi secara global untuk meningkatkan pendapatan perkapitanya.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi produksi:

Pengertian produksi secara umum.
Produksi merupakan semua perbuatan atau kegaitan yang tidak hanya mencakup pembuatan barang-barang saja, tetapi dapat juga membuat atau menciptakan jasa pelayanan, seperti acara hiburan, penulisan buku – buku cerita, dan pelayanan jasa keuangan

Pengertian produksi secara ekonomi.
Produksi mengacu pada kegiatan yang berhubungan dengan usaha penciptaan dan penambahan kegunaan atau utilitas suatu barang dan jasa

Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si; 2005.
Produksi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan menghasilkan barang atau meningkatkan nilai guna suatu barang dan jasa



Macam-macam Biaya:
Biaya investasi (First or Investment Cost)
Biaya Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Cost
Biaya tetap (Fixed cost)
Biaya variabel (Variabel Cost)
Biaya marjinal (Incremental or Marginal Cost)
Biaya langsung (Direct  Cost)
Biaya tidak langsung (Indirect Cost)
Biaya satuan (Unit Cost)
Biaya Total ( Total Cost = TC)
Biaya berulang (Recurring cost)
Biaya tidak berulang (Nonrecurring cost)
Biaya Hangus
Biaya terbenam (Sunk or Past cost)


Cara Menentukan Keuntungan.

Untung adalah kondisi dimana harga penjualan lebih besar dari pada harga pembelian. Dapat diartikan seperti:
Untung = Harga Penjualan > Harga Pembelian

Untuk menemukan Jumlah Keuntungan rumusnya .

Harga Penjualan – Harga Pembelian
Penetapan margin keuntungan terhadap suatu produk yang akan dijual sangat dipengaruhi oleh biaya-biaya yang dikeluarkan sampai barang tersebut diterima oleh konsumen. Produk yang sama bisa saja berbeda harganya di tempat yang berbeda, karena ada tambahan biaya pengiriman. Penetapan harga dengan menghitung biaya-biaya biasanya kita kenal dengan istilah Cost Oriented Pricing, dimana :
HARGA JUAL = HARGA BELI + COST + MARK UP
Selain itu kita juga mengenal istilah Demand Oriented Pricing adalah suatu cara penetapan harga yang didasarkan pada banyaknya permintaan. Jika permintaan naik harga pun cenderung naik, dan sebaliknya jika permintaan turun maka harga cenderung turun walaupun mungkin biaya yang di keluarkan sama saja.



Sumber :
http://ditotomarunoto.wordpress.com/
http://dimasnopalio.blogspot.com/2013/03/prilaku-produsen.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_produksi_info2348.html
http://emahardhikaersa.blogspot.com/2013/04/biaya.html
http://www.rumus-mtk.com/2012/12/belajar-menghitung-prosentase.html

http://www.republika.co.id/berita/konsultasi/klinik-syariah/11/06/06/lmcv2a-bagaimana-menentukan-margin-keuntungan-suatu-produk-yang-dibolehkan-syari

Rabu, 02 April 2014

Sistem Perekonomian Di Indonesia

1. Sistem Ekonomi Liberal-Kapetalis

Sistem ekonomi liberal-kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor produksi. Dengan demikian setiap pelaku-pelaku ekonomi memiliki kekuasaan untuk menjalankan bisnisnya.

2. Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik

Sistem perekonomian sosialis adalah sistem perekonomian dimana sumber daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai milik negara. Suatu negara yang menganut sistem ekonomi sosialis-komunis, menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian. Sistem ini mengutamakan kesetaraan baik antara pelaku ekonomi seperti pegusaha dengan masyarakat umum.

3. Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Ekonomi )


Dan diantara kedua sistem tersebut kita mengenal 1(satu) sistem lain yang juga berlaku yaitu sistem campuran. Sistem ini  merupakan “atas campuran : antara keduanya,dengan berbagai fariasi nama dan oleh istilahnya. Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara dunia ke tiga. Beberapa negara di antaranya cukup konsisten dalam meramu sistem ekonomi campuran, dalam arti kadar kapitalisnya selalu lebih tinggi (contoh Filipina) atau bobot sosialismenya lebih besar (contoh India).

Sistem Perekonomian di Indonesia

Di Indonesia sendiri  sistem perekonomian yang berlaku adalah sistem ekonomi pancasila,yang merupakan bagian dari sistem ekonomi campuran. Namun menurut Mubyarto (jurnal ekonomi &bisnis indonesia VOL. 16,No.1,2001,88-96) sistem perekonomian indonesia di terjemahkan sebagai ekonomi kerakyatan “ Ia menggambarkan bahwa pengembangan sistem ekonomi kerakyatan ibarat “perang griliya ekonomi” (hal. 152) yang bisa diwujudkan dengan pengembangan dan pemihakan penuh pada ekonomi rakyat, lewat upaya penang gulangan kemiskinan, peningkatan desentra-lisasi dan menghapus ketimpangan ekonomi dan sosial. Namun, dewasa ini semakin kuatnya lapisan pengusaha dan munculnya gejala kong-lomerasi  dan konsentrasi kekuatan ekonomi agaknya membuat tidak dapat menyangkal bahwa kapitalisme telah tumbuh subur di negeri ini. Kendati demikian, menurut pengamat sjahrir (1978: 162:164), dilihat dari segi kepemilikan dan sifat pembentukan harga , sitem konomi yang berlangsung di indonesia adalah:

Sistem ekonomi dimana peranan negara dominan
Peranan swasta, baik nasional maupun asing, tidak kecil
Harga yang berlangsung pada umunya mencerminkan inefisiensi karena jauh lebih tinggi harga domestik dibanding harga internasional.Dalam wacana mengenai sistem Ekonomi Indonesia, sering disebut azas usaha bersama, kekeluargaan dan tradisi gotong rakyat atau tolong menolong dikalangan rakyat terutama di pedesaan. Azas kekeluargaan ini malah tercantum  dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1 sabagai azas dalam susunan perekonomian indonesia. Hanya saja azas ini dalam realitas lebih banyak berlaku dalam kegiatan sosial, misalnya, dalam mendirikan rumah, membangun jalan atau dalam mengatasi bencana alam. Namun dibidang ekonomi mentalitas ini nampak pada kecendrungan untuk berkoperasi sejak akhir abad 19 yang di gerakan secara besar besaran oleh Pemerintah di masa Orde Baru.

Sekalipun  mulai tebentuk kerangka besar suau sistem perekonomian nasional, namun tidak jelas apakah sitem itu mengikuti suatu sistem ekonomi universal tertentu, mislnya sistem liberal kapitalis, sistem sosialis, sistem sosial demokrasi atau sistem ekonomi islam. Berbagai unsur sitem itu tercakup  dalam sistem perekonomian nasional indonesia yang belum terumuskan. Memang secara umum terkesan bahwa sistem ekonomi yang berkembang pada masa Orde Baru itu adalah suatu bentuk sistem ekonomi Liberal atau sistem perekonomian campuran ( mixed economy ) meinjam istilah Samuelson yang dalam disebut sebagai arus utama ( mainstream ). Jika ciri utamanya liberal maka yang menonjol adalah kebijaksanaan moneter ( monetary policy). Tapi jika lebih sosial cirinya adalah kebijaksanaan fiskal ( fiscal policy ) keduanaya diikuti dalam sistem perekonomian yang berlaku. Baik pemerintah maupun Bank Sentral berperan dalam mencapai tujuan dari sistem. Dalam sitem perekonomian itu terkandung pula sistem. Dalam sistem perekonomian itu terkandung pula  unsur perencanaan sentral ( centeralized planing )yang di kombinasi dengan perencanaan regional (regional planning ) tapi keduanya masih tergolong dalam sistem perencanaan yang memusat.

Pada tahun 1980, Mubyarto mencoba mendetifikasi ciri-ciri SEP yaitu Pertama, roda perekonomian di gerakan oleh rangsangan ekonomi, moral dan sosial. Kedua, kehendak yang kuat dari seluruh  masyarakat kearah keadaan pemerataan nasional (egalitarianisme) sesuai azas-azas kemanusiaan. Ketiga, prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tagguh yang berarti nasionalisme menjiwai tetap tiap kebijaksanaan ekonomi. Keempat, koperasi merupakan soko guru perekonomian dan bentuk yang paling kongkret dari usaha bersama. Kelima, adanya imbangan yang jelas dan tgas antara perancanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjadi kedilan ekonomi dan sosial.
Sebenarnya Mubyarto sudah mencoba melukiskan berbagai aspek dari sistem perekonomian nasional itu dalam bukunya  “sistem ekonomi pancasila” (1987). Misalnya landasan teoritis, landasan moral, politik ekonomi,  tujuan sistem dan arah kebijaksanaan ekonomi nasional. Namun uraian itu hanyalah pengumpulan berbagai artikel yang pernah ditulisnya, dan belum bisa dijadikan pedoman operasional dalam menjalankan sistem perekonomian nasional. Namun pedoman operasional kebijaksanaan ekonomi telah dirumuskan dalam seminar ISEI mengenai “Penjabaran Demokrasi”, nama lain dari sistem perekonomian indonesia yang lebih operasional.

Dasar Hukum Sistem Perekonomian di Indonesia

Pancasila adalah suatu dasar Negara yang merupakan sebagai suatu visi bangsa. Sekarang , relevansi Pancasila debagai visi bangsa mulai terlihat. Perjalanan bangsa selama masa reformasi memberi pelajaran berharga bahwa segala jerih payah dalam menata kehidupan politik dan ekonomi teryata tetap membutuhkan visi masa depan. Apabila kita mengabaikan Pancasila sebagai satu – satunya commun platform kita justru tidak akan dapat merumuskan visi itu ( As’ad said ali. 2010: 78-79). Sudah jelas di katakana bahwa Pancasila adalah suatu cita –cita suatu bangsa yang ingin di wujudkan bagsa  Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Kata kunci yang di ambil dalam pergerakan Ekonomi Indonesia adalah pada sila ke tiga yaitu Persatuan Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus bisa bersatu secara demokrasi merumuskan perekonomian suatu bangsa dengan cara kekeluargaan agar seluruh aspek rakyat Indonesia bisa terjamah seluruhnya tanpa membedakan si kaya dan si miskin.

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Maksud dari pasal ini adalah Koperasi yang menjadi suatu ranah Ekonomi Indonesia yang sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Dengan koperasi inilah Indonesia bisa melaksanakan sistem Ekonomi Nasional untuk mewujudkan kesejahteraan Nasional.

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak di kuasi oleh Negara”. Teryata dalam bunyi pasal ini tidak secara tegas di laksankan oleh bangsa Indonesia,cabang –cabang ekonomi yang penting teryata masih leluasa di kuasi oleh para kapital yang membentuk  PT  yang seharusnya di kuasi Negara malahan di kelola secara Individulaisme seperti  PT Pertamina, PT Kereta Api Persero dan lain sebagainya.Pasal 33 ayat 3 berbunyi “ bumi air dan kekeayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Melihat dalam kenyataanya perusahaan hasil bumi yang seharusnya untuk  keperluan hajat hidup orang banyak belum di kuasi sepenuhnya oleh Negara, tetapi masih tetap berjalan di kelola oleh rakyat Indonesia dengan tidak secara kolektif. Inikah Indonesia yang tidak menaati suatu Dasar Negaranya sendiri.

Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 berbunyi  “ perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan manjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sudah jelas sekali ekonomi Indonesia adalah Koperasi. Wujud dari Pasal 33 ini adalah di tujukan intuk Koperasi agar menjadi suatu gerakan Ekonomi Nasional agar bisa mensejahterakan rakyat dan menuju Ekonomi Nasional yang maju, tetapi kenyataanya Indonesia belum bisa melaksakan semua itu semua. Inilah suatu bentuk kejelekan Indonesia yang mengakibatkan Indonesia belum bisa menjadi Negara yang maju.

Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.

Peranan hukum menurut Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008 antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

Hukum ekonomi di Indonesia juga dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.   Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.   Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial merupakan hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.


 Hukum ekonomi juga memiliki beberapa asas yang harus dijunjung tinggi, yaitu :
a. Asas kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. Dengan asas ini, diharapkan para pelaku usaha memiliki kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, sehingga dia akan menghindari dan menjauhi hal-hal yang berbau kecurangan di dalam usaha yang dia jalani.
b. Asas manfaat. Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
c. Asas demokrasi pancasila.
d. Asas adil dan merata.
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
f. Asas hukum. Dengan asas ini, seharusnya para pelaku usaha takut kepada hukum yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dia tidak berani untuk melakukan kecurangan-kecurangan.
g. Asas kemandirian.
h. Asas keuangan.
i. Asas ilmu pengetahuan.
j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar.

Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia.
Padahal, para petinggi negara sudah mengatur hukum ekonomi di Indonesia sedemikian rupa yang dicantumkan pada salah satu pasal UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial, yang isinya antara lain :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia 


SUMBER :
http://arijatmika.blogspot.com/2012/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.html
http://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/06/17/sistem-perekonomian-indonesia/
http://jaenal-abidinbin.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-indonesia.html

Rabu, 23 Oktober 2013

TEAMWORK


 Tim adalah suatu unit yang terdiri atas dua orang atau lebih yang berinteraksi dan mengoordinasi kerja mereka untuk tujuan tertentu. Sedangkan partisipasi merupakan. mengambil bagian dalam sebuah aktivitas dapat mengandung pengertian ikut serta tanpa ikut menentukan bagaimana pelaksanaan aktivitas tersebut tetapi dapat juga berarti ikut serta dalam menentukan jalannya aktivitas tersebut, dalam artian ikut menentukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas tersebut.
 Seseorang harus mampu bekerja sama dalam sebuah team. Saat di dunia kerja kita tidak mungkin mengerjakan segala sesuatunya sendiri. Kita harus bekerja sama dengan rekan-rekan yang lain. Oleh karena itu setiap orang dituntut harus bisa bekerja sama. Saat bekerja sama kita harus bijaksana. Tidak boleh mau menang sendiri. Harus berlapang dada dalam menerima kritik dan saran dari rekan satu team kita. Selain itu saat bekerja dalam sebuah team kita tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Kita tidak boleh melimpahkan kewajiban tugas kita ke rekan team yang lain. Serta kita juga tidak boleh mengambil tugas rekan team kita yang lain. Dalam bekerja sama sangatlah penting komunikasi. Segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak terjadi kesalah pahaman. Apabila kita saling tolong menolong maka pekerjaan dalam team kita akan terlaksana dengan baik dan lancar.
 (sumber : http://widiastutidyah.wordpress.com/2011/01/21/makalah-kerjasama-tim-dan-partisipasi-dalam-meningkatkan-kinerja-karyawan/)

IMPLIKASI MANAJERIAL
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Implikasi berarti akibat. Kata Implikasi sendiri dapat merujuk ke beberapa aspek yaitu salah satunya yang dibahas saat ini adalah manajerial atau manajemen
Dalam manajemen terdapat 2 implikasi yaitu :
1. Implikasi prosedural meliputi tata cara analisis, pilihan representasi, perencanaan kerja dan formulasi kebijakan
2. implikasi kebijakan meliputi sifat substantif, perkiraan ke depan dan perumusan tindakan.

Dalam pengambilan keputusan dibidang manajerial, seorang pemimpin harus memperhatikan segala aspek yang melatarbelakangi sebuah permasalahan yang harus diberikan jalan keluar. Ketrampilan seorang pemimpin dalam hal ini harus selalu diasah karena permasalahan yang muncul akan semakin kompleks dan semakin membutuhkan pertimbangan yang matang. Dibutuhkan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan-keputusan penting, tetapi resiko dari keputusan yang telah diambil pun harus bisa diterima oleh semua kalangan. Oleh karena itu penting untuk seorang pemimpin memperhatikan detail dari semua aspek yang ada, sebisa mungkin sebuah keputusan harus diambil untuk kebaikan dan keadilan semuanya.


Kamis, 03 Oktober 2013

ORGANISASI

Berikut ini adalah beberapa pengertian organisasi menurut para ahli :

•  Stoner : Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan orang-orang di bawah pengarahan manajer (pimpinan) untuk mengejar tujuan bersama.
•  James D. Mooney : Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
•  Chester I. Bernard : Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
(sumber : http://dhiedotorg.wordpress.com/2011/09/25/pengertian-definisi-arti-organisasi-dan-unsur-unsurnya/)

Organisasi adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
(sumber : Sutarto, Buku Gadjah Mada University Press)


Organisasi Perusahaan

Contoh struktur organisasi di sebuah perusahaan



Definisi Organisasi Perusahaan :

Ø  Suatu subsistem dari lingkungannya yang lebih luas.
Ø  Terdiri dari orang-orang yang berorientasi pada tujuan.
Ø  Suatu subsistem teknik, yaitu orang-orang yang menggunakan pengetahuan, teknik, peralatan & fasilitas.
Ø  Suatu subsistem struktural, yaitu orang-orang yang bekerja bersama dalam berbagai kegiatan yang terpadu.
Ø  Suatu subsistem psikososial, yaitu orang-orang yang terlibat dalam hubungan sosial
Ø  Suatu subsistem manajerial yang merencanakan & mengendalikan semua usaha.
(sumber : http://ujanblog.blogspot.com/2012/11/organisasi-adalah-sekelompok-orang-yang.html)

Berikut ini akan saya berikan penjelasan mengenai 13 prinsip prinsip pendirian organisasi perusahaan

1.       Visi
Visi adalah tujuan pendirian organisasi dan tujuan di sini harus jelas dan rasional.

2.       Kesatuan visi
Tanpa adanya kesatuan tujuan antar individu, maka tujuan organisasi perusahaan tidak akan tercapai. Maka dari itu, anda perlu menanamkan kesepakatan untuk menyatukan visi setiap individu dalam organisasi perusahaan anda.

3.       Kesatuan perintah
Di organisasi perusahaan manapun, pada upaya pencapaian tujuan harus ada SATU komando untuk memerintah bawahan. Agar sebuah perintah dapat dipertanggungjawabkan oleh satu orang atau satu komando saja.

4.       Rentang kendali
Anda harus tahu berapa rentang jumlah bawahan yang dapat dipimpin oleh seorang manajer secara efektif. 3, 4, 9 orang? Dengan mengetahui kecakapan manajer, penunjukan personel dan pendelegasian tugas bisa jadi lebih mudah.

5.       Pendelegasian wewenang
Yaitu bagaimana seorang pimpinan dapat membagi tugas pada individu di divisinya dengan jelas.

6.       Keseimbangan wewenang dan tanggung jawab
Antara wewenang dan tanggung jawab yang diberikan oleh pimpinan tidak boleh lebih besar  atau lebih kecil agar bawahan bisa melaksanakan tanggungjawab yang didelegasikan tanpa hambatan.

7.       Tanggung jawab
Seorang bawahan hanya mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pemberi wewenang. Maka seorang manajer perlu memberikan sebuah deadline.

8.       Pembagian kerja
Pembagian tugas dalam satu unit kerja harus memiliki hubungan pekerjaan yang saling terkait. Sangatlah penting agar divisi-divisi dalam organisasi perusahaan anda untuk memiliki jobdesc yang lebih terstruktur.

9.       Penempatan personalia
Penempatan karyawan harus didasarkan pada keahlian, kecapakan dan keterampilannya.

10.   Jenjang berangkai
Maksudnya adalah perintah yang langsung dan jelas dari atasan kepada bawahan yang kedudukannya tepat di bawah garis kuasanya, tanpa melompati satu/lebih jenjang kedudukan.

11.   Efisiensi
Sebuah organisasi  perusahaan harus bisa menempatkan di mana tugas yang harus dikerjakan terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

12.   Kesinambungan
Organisasi perusahaan harus mengusahakan cara-cara yang mampu menjaga kelangsungan hidupnya dan anggota di dalamnya. Di mana di sini anda perlu menanamkan faham betapa pentingnya melakukan sebuah pekerjaan secara kesinambungan yang jika ditinggalkan dapat membuat organisasi perusahaan anda kolaps sewaktu-waktu.

13.   Koordinasi
Asas koordinasi adalah rangkaian dari asas-asas lainnya. Fungsinya untuk mengintegrasikan setiap tindakan supaya lebih terarah dan tertuju dengan benar pada tujuan awal organisasi perusahaan tersebut.
(sumber : http://mediabisnisonline.com/13-prinsip-dasar-mendirikan-organisasi-perusahaan/)

Kenapa Kita Harus Berorganisasi ?

Menurut pendapat saya karena dalam diri tiap manusia ada banyak potensi  yang akan bermanfaat dengan melakukan aktivitas-aktivitas. Dengan memilih jalan organisasi, membuka pintu kita untuk tahu kekurangan dan kelebihan kita untuk selanjutnya kita optimalkan . 

 Pengalaman Berorganisasi

1. Pada masa sekolah di SMA saya pernah mengikuti ekskul KIR (KARYA ILMIAH REMAJA) dan saya menjabat sebagai BENDAHARA
2. Saya pernah menjabat sebagai BENDAHARA di karang taruna di daerah rumah saya


Kamis, 27 Juni 2013

MANUSIA DAN HARAPAN

MANUSIA DAN HARAPAN
Manusia hidup didunia ini memiliki harapan yang besar untuk hidupnya, harapan untuk hidup sukses dan harapan untuk hidup yang bahagia baik didunia maupun diakhirat nanti.Harapan adalah sesuatu keinginan besar untuk masa depan nanti yang indin dicapai oleh setiap manusia.Harapan manusia sudah ada pada saat manusia hidup didunia, apakah nantinya orang itu ingin hidup yang sukses kah atau ingin hidup gagal.
Kita sebagai manusia itu harus dapat menjadi harapan dan contoh yang baik untuk semuanya, untuk kehidupan kita kelak.Hidup itu bagaikan roda yang terus berputar kadang diatas dan kadang berada dibawah, dan waktu akan terus berjalan seiring dengan perkembangan zaman hidup ini keras dan penuh perjuangan dan pengorbanan, kita sebagai manusia harus sabar untuk menjalani hidup ini dan harus kuat menghadapi cobaan dalam hidup kita, karena semua itu ujian dari Tuhan.Ketika kita menjadi seorang anak, kita harus melakukan yang terbaik dalam kehidupan kita terutama kepada orang tua kita dan kita harus patuh kepada kedua orang tua kita, karena berkat perjuangan dan pengorbanan kedua orang tua kita, kita dapat menjadi apa yang orang tua harapkan kepada kita, kita disini semua adalah menjadi pemegang harapan – harapan yang sangat besar untuk masa depan kita, untuk itulah kita harus melakukan yang terbaik untuk hidup kita dan jangan pernah menyia – nyiakan waktu kita, karena waktu akan terus berjalan dan tidak dapat diulang lagi, kita harus menjadi yang terbaik untuk semuanya dan memberikan kebahagiaan pada mereka yang telah menggantungkan harapan yang besar kepada kita dan kita harus bisa membuktikan kepada mereka bahwa kita bisa menjadi apa yang mereka harapkan kepada kita dan membuat mereka tersenyum indah kepada kita. Cinta siapa yang tak kenal cinta. Macam2 cinta beraneka rasa,ada pahit,manis,asam bahkan ada yang ujung akhirnya berduka. Lengkap sudah bumbunya yg ada didalam masakan Cinta ini. Seorang hamba cinta kepada penciptaNya,seseorang anak kepada orang tuanya didasarkan Cinta,begitupun sebaliknya. Antara lelaki dan perempuan menjalin kasihpun karena cinta. Cinta banyak macamnya.
        Tapi cinta ada yang bahagia dan ada yg membuat kecewa. Seperti kisahku ini...Aku punya rasa cinta seperti manusia yang lainnya. Entah apa yg membuat aku ada rasa ingin didalam hati,ingin bertemu,ingin bercakap walau sebentar. Begitu memang rasa cinta pada umumnya. Cinta pertamaku bagaikan"Perahu yg tak ditemani dayung tuk mengayuhnya".
      Tak mungkin berjalan ketengah lautan tanpa sebuah dayung,perahu itu akhirnya memendam harapannya untuk berlayar jauh ketengah lautan. Sedih memang,berdiam hanya bisa memendam harapan yang tak pasti untuk menunggu dayung yg datang mengajak ketengah lautan. Sebulan,2bulan,3bulan menunggu,sampai setahun dayung pun tak kunjung menampakkan dirinya.
      Kecewa akhirnya kecewa, Aku kecewa...Perahu itu bagaikan diriku memiliki cinta yang tak berbalas. Menunggu Dia yg tak berperasaan sama hanya menumbuhkan rasa sedih yg mendalam. Pengalaman cintaku yang pertama pahit rasanya. Ingin kukubur sedalam-dalamnya sedalam palung dilautan. Akan kukunci rapat2 rasa cintaku ini.Tapi apakah ada yg memberikan harapan agar perahu itu bisa tersenyum berlayar ketengah lautan? Harapan yang semula hampir terkubur akhirnya bisa tergali lagi dan semoga saja galian itu bisa terbuka,terbuka sampai akhirnya terbang kelangit impian. Awal mulanya aku tak percaya dia seperti seseorang yg pernah mengisi hatiku dulu,walaupun cintaku hanya tersimpan dalam dipalung hati. Dari mulai sifatnya,gerak-geriknya, hati ini bak bunga mekar yang paling indah. Sedikit demi sedikit tumbuhlah rasa rindu yang menggebu,bila tak ada dia hati kecewa

       Ya sepertinya perahu itu akan memulai perjalanannya. Dalam hati ini bertanya apakah sebuah dayung itu akan menghampiri untuk menemani perjalanan sebuah perahu ketengah lautan?sebuah harapan yg tak tau kepastiannya. Aku tak ingin perahu itu hanya bisa memandang jauh sebuah dayung yg tak kunjung dekat. Dan Aku tak ingin pula Cinta ini bertepuk sebelah tangan,karena aku tak ingin seperti dulu. Entah harapan yg kecil itu bisa