Kamis, 19 Juni 2014

NEGARA YANG SELALU MENGHAYAL

Jangan katakan kamu sudah memiliki rumah yang megah jika yang ada masih berbentuk blue print dan tumpukan material bangunan. Selama itu tidak dibangun, maka itu tidak lain hanya tumpukan rongsokan.

Jangan pula katakana negeri ini, Indonesia, jika bertumpah ruah bahan mentah tambang dan hasil perkebunan, jika negeri ini tidak mengolahnya menjadi barang yang dapat dimanfaatkan.Selama itu masih berbentuk bahan mentah, jangan pernah menganggap itu sebagai kekayaan negeri ini.
Tapi itulah mental bangsa ini, mental masyarakatnya, tentunya aku masuk di dalamnya. Negeri ini terlalu bangga dan nyaman dengan segala keterbatasannya. Cukuplah cerita tentang negeri Sriwijaya dan bumi Majapahit sebagai legenda dengan segala kemegahannya. Tak perlu angan-angan semu itu kau seret dalam kehidupan mu yang nyata saat ini.
Tapi pada dasarnya negeri ini begitu sombong, angkuh dan picik, serta satu lagi, terlalu percaya dengan namanya ramalan. Ketika para ekonom bersabda, Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia pada tahun 2030, negeri ini serentak bersorak. Bayangkan itu masih jauh, berjarak 18 tahun ke depan, sementara mungkin saja besok negeri ini sudah akan mati.
Kemudian, dengan kepercayaan diri yang berlebihan serta dibalut dengan keangkuhan, mereka berkata, Indonesia tidak terkena pengaruh dari krisis global yang sedang menghantam dunia. Bukan sesuatu yang istimewa, karena pertanyaannya adalah, apa yang dihantam, ekonomi kita memang sudah porak-poranda dari awak, jauh sebelum krisis itu dating menerpa. Jadi bukan ekonomi kita yang kuat.
Negeri ini, untuk kesekian kalinya, dengan keprihatinan ku sebutkan, adalah negerinya para pemimpi, perampok dan para bajingan serta mereka yang menistakan dirinya menjadi hamba kekuasaan. Para kanibal yang melahap habis tubuh-tubuh renta yang tak mampu merangkak mengikuti pergeseran jaman. Semuanya berlari mendaki kepuncak tahtah yang tak ada habisnya. Tak peduli jika harus menginjak-injak harga diri sesame manusia.
Negeri ini sesungguhnya indah dan aku begitu mencintainya jauh lebih besar dari apa yang dapat orang lain bayangkan. Namun nasibnya begitu malang, ketika para kaum tua sibuk menyemaikan para pewaris tahtah, kaum muda kehilangan idealismenya. Kaum terpelajar yang seyogiyanya menjadi tunas pencerah, sekarang redup menjadi sumber keributan. Itulah negeri ini.

HUKUMAN BAGI PELANGGAR



Salah satunya kebijakan penting yang pernah diambil oleh pemerintah DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan di ibukota adalah pemberlakuan angkutan massal bus Trans Jakarta. Hadirnya angkutan massal yang satu ini diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi pengguna kendaraan pribadi di Jakarta. Namun sayangnya, hadirnya Trans Jakarta ini malah semakin memperparah kemacetan di ibu kota. Jalur Trans Jakarta yang mengambil sebagian dari badan jalan kian mempersempit jalan yang ada, sementara itu pelebaran jalan tidak dilakukan.
Menghadapi kemacetan yang seakan-akan tidak pernah terurai, akhirnya banyak pengendara yang tidak sabar memilih untuk menerobos jalur Trans Jakarta. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan yang ada, namun apa yang hendak di kata, semuanya sedang berlomba dengan kesibukan masing-masing yang entah kapan akan selesai.
Akhirnya tambah lagi tugas baru bagi pemerintah. Pemerintah kembali harus menghalau para penerobos tersebut dari jalur yang hanya diperuntukkan untuk bus Trans Jakarta. Berbagai cara pun dilakukan, mulai dengan meninggikan separator hingga memasang portal di jalur Trans Jakarta tersebut. Namun, pengedara yang “kreatif” tentu mampu mengelabui semua tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan. Setelah itu, kemacetan tetap belum terurai.
Polda Metro Jaya pun akhirnya membuat sebuah rencana baru, sebuah kebijakan akan diberlakukan. Pengendara yang menerobos jalur Trans Jakarta akan dikenakan denda, yaitu denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara kendaraan roda dua dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pengendara kendaraan roda empat.
Tentu saja, dalam Undang-Undang Nomor Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan mengenai denda terhadap setiap pelanggaran lalu lintas bukan lah suatu hal yang asing. Dalam Undang-undang ini, ketentuan denda menjadi pidana pokok yang dapat diterapkan bagi pelaku pelanggaran lalu lintas. Lalu di mana hal baru yang membuat kebijakan ini menjadi spesial?
Ketentuan mengenai denda ini, jika mengacu pada ketentuan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada pembedaan denda terhadap kendaran roda dua dan kendaraan roda empat. Dalam Pasal tersebut, hanya mencantumkan denda maksimal Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara yang melanggar larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Lalu ketentuan mengenai denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pengendara kendaraan roda empat menjadi tidak berdasar.
NEGERI YANG GEMAR MENGHUKUM
Pandangan penulis secara umum, sebenarnya permasalah tertib berlalulintas, tidak lagi terletak pada berat atau tidaknya peraturan tersebut, namun lebih kepada mental dan kesadaran dari setiap pengguna jalan. Secara kasat mata, sanksi yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, tentunya sudah sangat berat, namun kembali lagi, belum ada kesadaran untuk mematuhi peraturan itu.
Masyarakat kita, mungkin masih hidup bagaikan kerbau yang harus dipecut agar mau melangkah, sungguh ironis. Di saat negara kita hendak melangkah menggapai masyarakat yang beradap, namun sebagian besar dari kita masih hidup dengan mental purba yang susah untuk diajak untuk maju.
Di lain sisi, di negeri ini terlalu banyak peraturan. Masyarakat kenyang akan sejumlah peraturan ini dan itu, namun di balik itu, masyarakat lapar akan keadilan dan kebenaran. Seakan-akan semua permasalah yang ada di negeri ini dapat diselesaikan dengan sejumlah aturan. Negara dan masyarakat begitu senang membuat peraturan yang sanksinya sangat berat dan menghukum pelaku kejahatan dengan sangat berat. Negeri ini begitu gemar menghukum. Namun apalah gunanya aturan dan sejumlah sanksi yang berat jika masyarakat tidak rela untuk mematuhinya. Mengutip sebuah peribahasa Latin, “Corruptissima republica plurimae leges” yang artinya, semakin korup sebuah republik (negara), semakin banyak undang-undang. Mungkin saat ini, begitu lah Republik Indonesia yang kita cintai ini.


Rabu, 18 Juni 2014

CIRI-CIRI DAN MACAM-MACAM PASAR



 Pengertian Pasar :
Pasar adalah merupakan proses hubungan timbal balik antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga dan jumlah suatu barang / jasa yang diperjualbelikan.

Syarat Pasar
1.      Ada Penjual
2.      Ada Pembeli
3.      Ada Uang
4.      Ada Barang
5.      Ada Tempat

Ciri-ciri
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar
Monopolistik
Pasar
Oligopoli
Pasar
Monopoli
1.Jumlah Penjual (Produsen)
Jumlah pembeli dan penjual sangat banyak
Terdapat banyak penjual
Hanya ada beberapa jumlah produsen
adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.
2.Jenis barang yang dijual
Barang dan jasa yang diperjualbelikan homogen
Barangnya berbeda corak(diferensiasi produk)
terdapat barang standar/serupa maupun barang berbeda corak
Tidak mempunyai barang pengganti (sustitusi)yang mirip
3.Kemampuan menetapkan harga
penjual dan pembeli secara individu tdk dpt mempengaruhi harga
Penjual mempunyai kekuasaan dalam mempengaruhi harga
kekuasaan menentukan harga adakalanya kecil dan adakalanya sangat besar
Dapat mempengaruhi penentuan harga
4.Bentuk kurva permintaan
Bentuk kurva adalah stabil (elastis sempurna)
Tidak elastisitas sempurna
kurva permintaan terpatah(kinked demand curve)karena apabila suatu perusahaan menurunkan harga, perusahaan lain akan mengikutinya
kurva permintaan yang ada di monopoli adlh inelastis yaitu sama dgn kurva permintaan pasar dimana kurva penerimaan marginal (MR) lbh rendah dri harga
5.Hambatan memasuki pasar
Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
Mudah memasuki pasar
Relatif tingginya hambatan masuk dan keluar pasar (Entry  and Exit barriers)
ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
6.Keseimbangan jangka pendek
mendapatkan  laba  maksimum
Keseimbangan jangka pendek terbatas
Laba pasar tercapai bilahasil outputyang ditawarkan seluruh produsen di pasar sama dengan hasiloutput yang dibutuhkan oleh seluruh konsumen
perusahaan monopoli menyamakan MR dengan MC agar mencapai laba maksimum.
7.Keseimbangan jangka panjang
Memperoleh laba normal
Pada kuantitas ini perusahaan hanya memperoleh laba normal.
dapat menyebabkan efek yang merugikan seperti terdapat inefiensi alokasi sumber daya ekonomi dan ketika oligopoly memproduksi produk yang terdiferensiasi, terlalu banyak biaya yang dibuang untuk iklan dan perubahan model.
Perusahaan monopoli akan kehilangan laba supernormal jangka panjang, bila tidak mampu mempertahankan daya monopolinya dan bila dalam jangka pendek perusahaan mengalami kerugian.
8.Interdependensi pengambilan keputusan
Tidak ada interpedensi dalam pengambilan keputusan
Adanya peraturan2 dalam pengambilan keputusan yang berbeda-beda
Adanya interdependensi pengambilan keputusan
antara pesaing yang satu dengan pesaing yang lain
Pengakuan atasinterdependensidengan anggota lain dan  akan mempengaruhi penjual lain termasuk pesaing
9.Contoh barang
pasar hasil-hasil produksi pertanian, pasar industri kerajinan tangan oleh rakyat, pasar tenaga kerja pelaksana, bursa efek, pasar uang dan pasar modal, barang konsumsi hasil industri rumah tangga
pasar obat-obatan, pasar barang ritel seperti sabun, shampoo, pasta gigi, kosmetik
pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif, 
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) PT. KAI,dan bahan bakar minyak (di Indonesia)

Daftar pustaka:          
http://syariah99.blogspot.com/2013/05/bentuk-dan-jenis-pasar.html
http://novilatifah.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
http://indadamayanti.blogspot.com/2012/11/makalah-ekonomi-pasar-lengkap.html

Referensi buku :

Sadono sukirno, mikro ekonomi teori pengantar ed. 3, ( jakarta : rajawali pers, 2010 ) hlm. 231
Sadono sukirno, mikro ekonomi teori pengantar ed. 3, ( jakarta : rajawali pers, 2010 ) hlm 257 - 260